Lompat ke konten
Profil Perusahaan

NIB Jadi Syarat Transaksi, dan Statusnya Terpampang di Profil Toko

Permendag 19/2026 ditandatangani 8 Juni dan mencabut aturan sebelumnya. Kemendag menyebut baru beberapa persen pedagang yang punya NIB. Yang berubah bukan cuma kewajibannya, tapi siapa yang bisa melihat statusnya.

Ditulis oleh Kang Dadan, Software Engineer & Solo Founder

Aturannya sudah berjalan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 8 Juni 2026 dan mencabut Permendag 31/2023. Isinya mewajibkan pelaku usaha yang berjualan lewat platform digital memiliki perizinan berusaha, dan menurut Pasal 4 ayat (5) itu berarti paling sedikit NIB di bidang perdagangan beserta bukti pemenuhan standar teknis barang atau jasanya.

Soal seberapa siap lapangannya, angkanya belum pernah dirinci resmi. Yang ada baru keterangan pejabat Kemendag bahwa menurut data awal, baru beberapa persen merchant di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB. Kami tidak memakai angka yang lebih pasti dari itu, karena tidak menemukannya di sumber mana pun yang bisa dibuka.

Dua tenggat, dua konsekuensi

  • Pedagang lama, yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku, diberi masa transisi 18 bulan sejak aturannya berlaku pada 8 Juni 2026, jadi berakhir sekitar Desember 2027. Alasannya disebut pejabat Kemendag sederhana saja: mereka sudah ada di dalam ekosistemnya. Selama proses berjalan, akun mereka menyandang label "Dalam Proses Legalisasi".
  • Pedagang baru diberi waktu 6 bulan sejak mendaftar, dan selama tenggang itu tetap boleh berjualan.

Sanksinya bukan denda. Pasal 17 ayat (5) mewajibkan platform membatasi hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan begitu masa tenggangnya lewat. Pasal 4 ayat (4) juga mewajibkan platform menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum punya perizinan berusaha.

Biayanya nol. Pengurusan NIB lewat sistem OSS di oss.go.id tidak dipungut biaya dan bisa diselesaikan daring, dan Pasal 17 ayat (1) mewajibkan platform menyediakan fitur perizinan yang tersambung langsung ke OSS saat pendaftaran.

Bagian yang sering terlewat

Fokus pemberitaan biasanya berhenti di kewajiban dan sanksinya. Padahal ada satu kewajiban platform yang dampaknya berbeda jenis: marketplace diwajibkan menayangkan informasi status NIB pada profil pedagang, dan informasi itu dapat dilihat konsumen.

Artinya legalitas berpindah dari berkas di laci menjadi label di halaman toko. Dua penjual dengan harga dan foto produk yang mirip akan tampil berbeda kalau satu berstatus terverifikasi dan satunya "Dalam Proses Legalisasi". Tidak ada yang perlu bertanya, dan tidak ada kesempatan menjelaskan.

Selama ini legalitas diperlakukan sebagai urusan kepatuhan. Mulai sekarang ia juga sinyal yang dibaca pembeli sebelum memutuskan.

Kenapa ini penting di luar marketplace

Pola yang sama sudah lebih dulu berlaku di penjualan B2B, cuma tanpa aturan yang memaksanya. Tim pengadaan memeriksa calon vendor sebelum membalas penawaran, dan yang mereka cari persis dokumen jenis ini: NIB, NPWP, sertifikasi, kapasitas produksi. Bedanya, di marketplace statusnya kini ditampilkan otomatis, sementara di luar marketplace Anda sendiri yang harus menampilkannya.

Kalau nomor-nomor itu hanya ada di PDF yang dikirim saat diminta, pemeriksaan berhenti sebelum Anda tahu sedang diperiksa. Menaruhnya sebagai teks di satu halaman yang bisa dibuka siapa saja menyelesaikan dua pekerjaan sekaligus: manusia bisa mengeceknya, dan mesin yang merangkum profil perusahaan Anda punya sesuatu yang bisa dikutip.

Untuk pedagang lama, Desember 2027 terdengar jauh. Tapi label "Dalam Proses Legalisasi" mulai tampil jauh sebelum tenggat itu, dan label itulah yang dilihat pembeli sepanjang masa transisi.

sumber

  1. 01
  2. 02
    Kemendag Beri Masa Transisi NIB bagi Pedagang Marketplace

    InfoPublik (Kominfo) · 2026 · infopublik.id

  3. 03
    Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya

    CNN Indonesia · 9 Juni 2026 · cnnindonesia.com